PEMERINTAH
KABUPATEN SANGGAU
KECAMATAN
ENTIKONG
Jalan
Lintas Malindo No. 01 Telp ( 0564 ) 31328
Kode
pos 78531
Notulen Rapat
Acara : Penyampaian DKHP & SPPT PBB-P2 Tahun 2017.
Hari : Rabu, 15 Maret 2017
Pukul : 10.00 wib/selesai
Pemimpin Rapat : Sekretaris Camat Entikong
Peserta Rapat : Daftar Terlampir
ISI PERTEMUAN
1. Penyampaian DKHP & SPPT PBB-P2 Tahun 2017 di Kecamatan
Entikong
-
Teknis Pelaksanaan
Pemberian motivasi kepada Kepala Desa dalam melaksanakan pungutan
PBB kepada masyarakat.
Pembagian DKHP & SPPT PBB-P2 kepada masing-masing Kepala Desa.
-
Isi/Pembahasan Rapat
Motivasi kepada perangkat desa:
Diharapkan Kepala Desa dan kepala dusun lebih giat dalam memungut PBB
dari setiap masyarakat dengan memberikan pengertian kepada masyarakat
bahwa pembangunan desa baik fisik maupun non fisik menggunakan APBDes
yang bersumber dari wajib pajak.
2. Dihimbau kepada para kolektor yang ditunjuk melaksanakan tugas dan
tanggungjawab memungut PBB, untuk melaksanakannya sendiri tanpa
melalui pihak lain.
3. Dana yang sudah terkumpul agar segera diserahkan dan tidak disimpan
terlalu lama.
4. Himbauan kepada masyarakat untuk menyertakan Surat Pernyataan Lunas
sebagai syarat mendapatkan pelayanan di Desa.
5. Semua permasalahan harap segera dilaporkan untuk dapat ditindak
lanjuti.
6. Batas pengumpulan pajak terakhir adalah pada tanggal 30 September
2017. Apabila melalui batas waktu yang telah ditentukan akan
dikenakan bunga sebesar 2%.
1) Kepala Desa Semanget :
Keengganan masyarakat membayar PBB dikarenakan status tanah yang
dianggap sudah berubah menjadi kawasan hutan lindung.
2.) Kepala Desa Suruh Ambawang
Klarifikasi data SPPT yang terdapat di aplikasi dengan kenyataan yang
telah di serahkan. Dalam aplikasi menyebutkan 30.000 yang telah
diserahkan namun yang telah diserahkan oleh pihak desa adaleh sebesar
2.700.000.
-
Tanggapan
Klarifikasi pengertian tentang hutan lindung yang tidak boleh di
sentuh oleh masyarakat dan tidak ada boleh aktifitas mayarakat di
dalam hutan lindung.
Akan diadakan kembali cek ulang terhadap data yang terdapat dalam
aplikasi dengan data dilapangan.
Kesimpulan :
- Diharapkan kepada seluruh Kepala Desa dan Petugas Kolektor PBB-P2
untuk lebih giat dalam memungut PBB-P2 dari masyarakat. Dengan
memberi pengertian kepada masyarakat bahwa pembangunan desa baik
fisik maupun non fisik menggunakan APBDes yang bersumber dari wajib
pajak.
- Batas pengumpulan pajak terakhir adalah pada tanggal 30 September
2017. Apabila melalui batas waktu yang telah ditentukan akan
dikenakan bunga/denda sebesar 2%.
SEKRETARIS CAMAT ENTIKONG,
Kosmas Yul,
S.Sos, M.Si
NIP. 19750104 200604 1 006
Notulen: Nindya Praja-IPDN Gigih Yulion Setya Wiradhika