- PENDAHULUAN.
Kecamatan
Entikong merupakan salah satu dari 15 kecamatan di Kabupaten Sanggau dan
terletak pada bagian terdepan dari Kabupaten Sanggau yang berbatasan langsung
dengan Negara Bagian Serawak Malaysia Timur.
Secara
definitif Kecamatan Entikong berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor
39 Tahun 1996 dan diresmikan pada tanggal 6 Januari 1997 oleh Gubernur
Kalimantan Barat, yang sebelumnya Entikong merupakan bagian dari wilayah
Kecamatan Sekayam dengan sebutan Perwakilan Kecamatan Sekayam.
Adapun
Pejabat Pemerintah yang pernah menjabat selaku Kepala Perwakilan Kecamatan
Sekayam di Entikong adalah sebagai berikut :
- F. ANDENG SUSENO, BA dari tahun 1985 s/d 1989.
- PETRUS DAVID. N, BA dari tahun 1989 s/d 1995.
- DJAFAR A. RACHMAN, S. Sos dari tahun 1995 s/d 1997.
Sedangkan Pejabat Definitif Kecamatan Entikong yang menjabat Camat Entikong adalah sebagai berikut :
1.
ALIANTO, S. Sos (6 Januari 1997 s/d 11 April 2000 ).
2.
DJAFAR A. RACHMAN, S. Sos (12 April 2000 s/d 11 Juni 2002).
3.
Drs. YOHANES ONTOT (12 Juni 2002 s/d 28 Oktober
2008).
4.
IGNATIUS IRIANTO, S. Sos, M. Si (29 Oktober
2008 s/d 15 Pebruari 2012).
5.
Drs. MARKUS. (16 Pebruari 2012 s/d 19 Januari
2015).
6.
SUPARMAN, S. Pd. M. Si. (27 Januari 2015
s/d…..)
- BIDANG PEMERINTAHAN.
a.
Kedudukan,
Tugas dan Wewenang Camat.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka Kecamatan merupakan Perangkat Daerah
Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh Camat dengan
tugas yang meliputi :
1.
Menyelenggaraan urusan pemerintahan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) UU 23 Tahun 2014;
2.
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat;
3.
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum;
4.
Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda
dan Perkada;
5.
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan
sarana pelayanan umum;
6.
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
7.
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan
Desa dan/atau kelurahan;
8.
Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja
Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan
9.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selain
Tugas diatas, Camat melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh
Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai Peraturan Bupati
Sanggau Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan
dari Bupati kepada Camat.
b.
Susunan
Organisasi.
1.
Camat.
2.
Sekretariat Kecamatan, membawahi :
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan.
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan.
3.
Seksi Pemerintahan.
4.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
5.
Seksi Ekonomi dan Pembangunan.
6.
Seksi Kesejahteraan Rakyat.
7.
Jabatan Fungsional.
c.
Administrasi
Pemerintahan.
a. Luas Wilayah : 506,89 Km2.
b. Jumlah Desa : 5 Desa.
c. Jumlah Dusun : 34 Dusun.
d. Jumlah RT : 78 RT.
d. Nama-nama Desa dan Dusun Yang Ada Dalam Wilayah Kecamatan Entikong Setelah
Dilaksanakan Pemekaran Dusun.
|
|
Nama Desa
|
Nama Dusun
|
Keterangan
|
|
1.
|
Entikong
|
1.
Entikong.
2.
Sontas.
3.
Serangkang.
4.
Merau.
5.
Peripin.
6.
Entikong Benuan
7.
Entikong Tapang
8.
Serangkang Raya
|
Pengembangan baru.
Pengembangan baru.
Pengembangan baru.
|
|
2.
|
Semanget.
|
1.
Semanget.
2.
Semeng.
3.
Panga.
4.
Semanget Nijau
5.
Sekunyit
6.
Panga Bintawa
|
Pengembangan baru.
Pengembangan baru.
Pengembangan baru.
|
|
3.
|
Nekan.
|
1.
Nekan.
2.
Punti Tapau.
3.
Punti Engkaras.
4.
Punti Kayan.
5.
Punti Meraga.
6.
Grama Jaya.
|
Pengembangan baru.
Pengembangan baru.
|
|
4.
|
Pala
Pasang.
|
1.
Entabang.
2.
Mangkau.
3.
Pala Pasang.
4.
Suruh Engkadok
|
Pengembangan baru.
|
|
5.
|
Suruh
Tembawang.
|
1.
Suruh Tembawang.
2.
Pool.
3.
Gun Jemak.
4.
Badat Lama.
5.
Sekajang.
6.
Senutul.
7.
Badat Baru.
8.
Gun Tembawang.
9.
Kebak Raya
10.
Gita Jaya.
|
Pengembangan baru.
Pengembangan baru.
Pengembangan baru.
Pengembangan baru.
Pengambangan baru.
Pengambangan baru.
|
e.
Batas
Wilayah Kecamatan.
Kecamatan
Entikong termasuk wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia
Bagian Timur, terletak pada koordinat 1,130 Lintang Utara hingga
0,370 Lintang Selatan dan 1040 sampai 111,190
Bujur Timur dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
1.
Sebelah Utara berbatasan dengan Serawak
Malaysia Timur.
2.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan
Sekayam dan Kecamatan Air Besar (Kabupaten Landak).
3.
Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan
Sekayam.
4.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kec.Siding (Kabupaten
Bengkayang)
f. Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin Dan KK Di
Kecamatan Entikong.
|
|
Nama Desa
|
Jumlah
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah KK
|
|
1
2
3
4
5
|
Entikong
Semanget
Nekan
Pala
Pasang
Suruh Tembawang
|
6.913
2.345
2.290
1.020
2.829
|
3.508
1.186
1.188
530
1.443
|
3.405
1.159
1.102
490
1.386
|
1.452
574
610
254
599
|
|
J u m l a h
|
15.397
|
7.855
|
7.542
|
3.489
|
|
g. Jarak Tempuh Dari Desa Ke Ibukota Kecamatan,
Ibukota Kabupaten dan Ibukota Propinsi.
|
|
Desa
|
Jarak Tempuh ke Ibukota
|
||
|
Kecamatan
|
Kabupaten
|
Propinsi
|
||
|
1
2
3
4
5
|
Entikong
Semanget
Nekan
Pala
Pasang
Suruh
Tembawang
|
0
km
6
km
13,5
km
30
km
42
km
|
145
km
139
km
158,5
km
175
km
187
km
|
317
km
311
km
330,
5 km
347
km
359
km
|
h. Sarana Transportasi Yang Digunakan Masyarakat
Di Kecamatan Entikong.
|
No
|
Kecamatan
|
Desa
|
Sarana Transportasi
|
|
1
|
Entikong
|
Entikong
Semanget
Nekan
Pala
Pasang
Suruh
Tembawang
|
Kendaraan
Roda Dua dan Empat
Kendaraan
Roda Dua dan Empat
Kendaraan
Roda Dua dan Empat
Motor
Air
Motor
Air
|
i. Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian.
a. Petani :
5. 847 orang.
b. Buruh : 265 orang.
c. Pedagang : 592 orang.
d. Jasa : 420 orang.
e. PNS : 237 orang.
f. TNI/Polri : 108 orang.
g. Lain-lain : 146 orang.
j. Jumlah Penduduk Menurut Agama Di Kecamatan
Entikong.
|
|
Desa
|
Islam
|
Katholik
|
Protestan
|
Hindu
|
Budha
|
Jmlh
|
|
1
2
3
4
5
|
Entikong
Semanget
Nekan
Pala
Pasang
Suruh Tembawang
|
2.851
104
54
27
41
|
3.151
2.084
1.799
548
2.086
|
882
157
437
445
702
|
4
-
-
-
-
|
7
-
-
-
-
|
6.913
2.345
2.290
1.020
2.829
|
|
J u m l a h
|
3.077
|
9.668
|
2.623
|
4
|
7
|
15.397
|
|
k. Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Di Kecamatan Entikong.
|
No
|
Desa
|
Tidak Tamat SD
|
Tamat
|
Perguruan Tinggi
|
||||
|
SD
|
SLTP
|
SLTA
|
Diploma
|
S I
|
|
|||
|
1
2
3
4
5
|
Entikong
Semanget
Nekan
Pala
Pasang
Suruh
Tembawang
|
1.070
413
407
370
539
|
1.418
955
818
277
416
|
1.396
96
165
58
57
|
268
47
75
17
21
|
14
6
2
-
2
|
25
8
-
-
1
|
4
-
-
-
-
|
|
J u m l a h
|
2.799
|
3.884
|
1.772
|
428
|
24
|
34
|
4
|
|
l. Dinas Instansi Yang Ada Di Kecamatan Entikong.
1.
Kantor Camat Entikong.
2.
Kantor Polsek Entikong.
3.
Kantor Koramil Entikong.
4.
Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau.
5.
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Entikong.
6.
Kantor Imigrasi Entikong.
7.
Kantor Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Entikong.
8.
Puskesmas Entikong.
9.
Kantor Stasiun Karantina Ikan Entikong.
10.
Kantor Stasiun Karantina Pertanian Entikong.
11.
Kantor Karantina Kesehatan Entikong.
12.
Unit Pengelolaan Kawasan Perbatasan Entikong
(UP3LB).
13.
Kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan
Entikong.
14.
Kantor Pos dan Giro Entikong.
15.
Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Entikong.
16.
Satgas Pamtas TNI – Malaysia.
17.
Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI) Entikong.
18.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Entikong.
19.
PDAM Entikong.
20.
Pos Pelayanan Penempatan dan Perlidungan Tenaga
Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong.
21.
LLAJR / Terminal Entikong
22.
SATLANTAS PPLB Entikong
23.
POS Perhubungan PPLB Entikong.
24.
Pos Pengawas SDK Perikanan Entikong.
25.
LPP RRI Perbatasan Entikong.
26.
Rumah Pintar Entikong.
27.
UPT. Rusunawa Entikong.
28.
UPT. Distankanak Kec. Entikong.
29.
Kantor BP3K Entikong.
30.
Mantri Perkebunan Kec. Entikong.
31.
SMK Negeri 1 Entikong.
32.
SMK Yayasan Lintas Batas Entikong.
33.
SMP Negeri 1 Entikong
34.
SMP Negeri 2 Entikong.
35.
SMP Negeri 3 Entikong.
36.
SMP Negeri 4 Entikong.
37.
SMP Negeri 5 Entikong.
38.
Bank Mandiri Entikong.
39.
Bank Kalbar Kantor Cabang Pembantu Entikong.
40.
CU Semarong Entikong.
41.
CU Mura Kopa Entikong.
42.
CU Lantang Tipo Entikong.
Selain Dinas
Instansi tersebut diatas, Kecamatan Entikong terdapat LSM “Anak Bangsa”,
disamping menangani para TKI/TKW asal Indonesia yang mendapat masalah di
Malaysia juga menangani bidang pendidikan luar sekolah.
m. Jumlah Desa/Dusun Dalam Wilayah Kecamatan
Entikong Yang Berbatasan Langsung Dengan Negara Tetangga Serawak Malaysia
Timur.
|
|
Nama Desa
|
Nama Dusun
|
Berbatasan Dengan
|
Jarak Tempuh
|
Ket
|
|
1
2
3
4
|
Entikong
Semanget
Pala Pasang
Suruh Tembawang
|
- Entikong
- Sontas
-
Serangkang
-
Panga
-
Pala Pasang
-
Mangkau
-
Entabang
-
Gun Jemak
|
- Entubuh/Tebedu
- Entubuh/Tebedu
-
Kp. Temung
-
Kp.Kujang Saing
dan Pang Amu
-
Kp. Sadir
-
KP. Tepui
-
Kp. Temung Mura
-
Kp. Sapit
|
1
km
1
km
8 km
8 km
8 km
8 km
8 km
1 km
|
PPLB
PPLB
Jalan Tradisional
Jalan Tradisional
Jalan
Tradisional
Jalan Tradisional
Jalan Tradisional
Jalan Tradisional
|
3.
BIDANG
EKONOMI DAN PEMBANGUNAN.
a.
Ekonomi.
Seperti
disebutkan diatas bahwa luas wilayah Kecamatan Entikong + 506,89 km2
dimana sebagian wilayahnya berbatasan langsung dengan Negara Malaysia ,
posisi ini merupakan unsur positif bagi pengembangan wilayah terutama didalam
pemasaran hasil bumi.
Secara
umum kondisi tofografi wilayah Kecamatan Entikong adalah berbukit (+ 60
%) dan hanya 40 % saja yang datar, dengan kondisi tersebut sebagian masyarakat
dalam mengusahakan lahan pertanian dengan cara ladang berpindah, berikut luas
dan hasil produksi pertanian Kecamatan Entikong :
|
No
|
Jenis Pertanian
|
Luas Lahan
|
Luas Tanam
|
Produksi
|
|
1
2
3
4
5
|
Padi
Sawah
Padi
Ladang
Kacang
Tanah
Jagung
Terung
|
268
Ha
4.315
Ha
200 Ha
150
Ha
50
Ha
|
268
Ha
1.895
Ha
150
Ha
50
Ha
5
Ha
|
4,2
Ton/Ha
1
Ton/Ha
1
Ton/Ha
2,5
Ton/Ha
1,5
Ton/Ha
|
Selain
mengusahakan lahan pertanian, masyarakat juga menggunakan lahan sebagai lahan
perkebunan, berikut luas dan hasil produksi perkebunan di Kecamatan Entikong :
|
No
|
Jenis Tanaman
|
Luas Lahan
|
Luas Tanam
|
Produksi
|
|
1
2
3
|
Lada
Cokelat
Karet
|
1.833
Ha
1.508
Ha
3.671
Ha
|
522
Ha
676
Ha
884
Ha
|
21
Ton/Tahun
7,5
Ton/Tahun
1,6
Ton/Tahun
|
b.
Pembangunan.
Dalam
kegiatan pembangunan di Kecamatan Entikong, fungsi Camat hanya sebatas menyusun
rencana pembangunan dan mengusulkan kepada Instansi Tehnis sesuai dengan
mekanisme yang telah ditentukan diantaranya melalui Musrenbang Tingkat Desa Musrenbang
Tingkat Kecamatan, Forum SKPD dan Musrenbang Tingkat Kabupaten. Disamping itu
pula, Camat mengamankan Kebijakan Pemerintah.
Sedangkan
proses pelaksanaan pembangunannya dikelola langsung oleh Instansi Tehnis, baik
Instansi Tehnis Daerah, Propinsi maupun Pemerintah Pusat sesuai dengan
kewenangannya masing-masing.
Saat
ini telah dibangun berbagai fasilitas di Kecamatan Entikong baik oleh
Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Pusat yang
berskala besar diantaranya :
1.
Pembangunan Pos Lintas Batas Negara Entikong.
2.
Pembangunan Jalan Paralel sepanjang 500 m.
3.
Pelebaran Jalan dari Entikong menuju Kec.
Sekayam.
4.
Jalan perbatasan Entikong – Suruh Tembawang.
5.
Jalan perbatasan Entikong – Panga.
6.
Pembangunan dryport Entikong.
|
4.
BIDANG
KESEJAHTERAAN RAKYAT.
Kegiatan
pada bidang Kesejahteraan Rakyat di Kecamatan Entikong tidak berbeda jauh
dengan kecamatan lainnya di Kabupaten Sanggau dimana mengacu kepada tugas dan
fungsinya dibidang kesejahteraan rakyat.
a.
Jumlah
Prasarana Pendidikan di Kecamatan Entikong.
|
|
Desa
|
TK
|
SD
|
Ibtidaiyah
|
SLTP
|
Tsanawiyah
|
SMK
|
Aliyah
|
|
1
2
3
4
5
|
Entikong
Semanget
Nekan
Pala
Pasang
Suruh
Tembawang
|
2
1
-
-
-
|
4
2
3
3
6
|
1
-
-
-
-
|
2
1
-
-
1
|
-
-
-
-
-
|
2
-
-
-
-
|
-
-
-
-
-
|
|
J u m l a h
|
3
|
18
|
1
|
4
|
-
|
2
|
-
|
|
b.
Jumlah
Tenaga Guru di Kecamatan Entikong.
|
No
|
Desa
|
TK
|
SD
|
Ibtidaiyah
|
SLTP
|
Tsanawiyah
|
SMK
|
Aliyah
|
|
1
2
3
4
5
|
Entikong
Semanget
Nekan
Pala
Pasang
Suruh
Tembawang
|
6
3
-
-
-
|
28
17
16
7
27
|
9
-
-
-
-
|
3
22
-
-
3
|
-
-
-
-
-
|
35
-
-
-
-
|
-
-
-
-
-
|
|
J u m l a h
|
9
|
95
|
9
|
28
|
-
|
35
|
-
|
|
Jumlah Murid SD = 2.556 orang dan Guru Honorer
= 46 orang.
c.
Jumlah
Sarana Ibadah di Kecamatan Entikong.
|
No
|
Desa
|
Masjid
|
Surau
|
Gereja
|
Kapel
|
Vihara
|
Pura
|
Jlh
|
|
1
2
3
4
5
|
Entikong
Semanget
Nekan
Pala
Pasang
Suruh
Tembawang
|
3
1
-
-
-
|
5
-
-
-
-
|
6
4
6
5
6
|
2
1
-
-
2
|
-
-
-
-
-
|
-
-
-
-
-
|
16
6
6
5
8
|
|
J u m l a h
|
4
|
5
|
27
|
5
|
-
|
-
|
41
|
|
d.
Jumlah
Sarana Kesehatan di Kecamatan Entikong.
|
No
|
Desa
|
Puskesmas
|
Puskesmas Pembantu
|
Polindes
|
Jumlah
|
|
1
2
3
4
5
|
Entikong
Semanget
Nekan
Pala
Pasang
Suruh
Tembawang
|
1
-
-
-
-
|
-
-
-
-
-
|
1
1
1
1
1
|
2
1
1
1
1
|
|
J
u m l a h
|
1
|
-
|
5
|
6
|
|
- Jumlah Tenaga Medis di Kecamatan Entikong.
|
No
|
Desa
|
Non Medis
|
Dokter
|
Bidan
|
Perawat
|
Jlh
|
||
|
|
Gigi
|
Spesialis
|
||||||
|
1
2
3
4
5
|
Entikong
Semanget
Nekan
Pala
Pasang
Suruh
Tembawang
|
5
-
-
-
-
|
2
-
-
-
-
|
1
-
-
-
-
|
-
-
-
-
-
|
4
1
1
-
1
|
10
-
-
-
-
|
20
1
1
-
1
|
|
J u m l a h
|
5
|
2
|
1
|
-
|
7
|
10
|
23
|
|
f.
Jumlah KK
Miskin di Kecamatan Entikong.
a.
Desa Entikong : 29 KK.
b.
Desa Semanget : 55
KK.
c.
Desa Nekan : 155 KK.
d.
Desa Pala Pasang : 46 KK.
e.
Desa Suruh Tembawang : 43
KK.
Jumlah : 328 KK.
5.
POSISI
STRATEGIS KECAMATAN ENTIKONG.
Kecamatan
Entikong yang berada di kawasan Perbatasan Antar Negara merupakan wilayah yang
sangat strategis menyangkut banyak aspek diantaranya :
a.
Secara geografis terletak pada jalur kawasan
perbatasan.
b.
Berbatasan langsung dengan Negara Bagian
Serawak (Malaysia Timur).
c.
Terletak pada jalur Trans Borneo yang
menghubungkan Serawak, Sabah dan Brunai
Darusalam.
d.
Memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang merupakan satu-satunya Pelabuhan Darat
yang resmi di Indonesia sebagai Pintu Gerbang keluar masuk ke/dari Serawak,
Sabah dan Brunai Darusalam.
Selain
tersebut diatas sebagai catatan yang perlu diketahui bahwa masih ada jalan
tradisional yang menghubungkan beberapa dusun di wilayah Kecamatan Entikong
menuju kampung-kampung di wilayah Serawak Malaysia Timur.
6.
MASALAH /
HAMBATAN YANG DIHADAPI.
a.
Masalah /
Hambatan.
.
1.
Belum memadainya jalan disepanjang perbatasan
yang menghubungkan ibukota kecamatan ke desa sepanjang 42 km.
2.
Infrastruktur kurang memadai.
3.
Kualitas Sumber Daya Manusia rendah karena 70 %
tamatan SD.
4.
Terbatasnya kewenangan/keterlibatan Pemerintah
Kabupaten Sanggau dalam pengelolaan PLBN Entikong.
5.
Kesenjangan sosial ekonomi antara masyarakat
perbatasan Indonesia dengan Serawak Malaysia Timur yang masih sangat tajam.
6.
Tidak adanya lahan yang siap pakai ketika
pembangunan dilaksanakan.
7.
Anggaran kurang memadai dalam
pengadaan/pembebasan tanah, disatu sisi harga tanah semakin meningkat.
8.
Lesunya perekonomian di kawasan perbatasan.
b.
Langkah-langkah
Pemecahan Yang Disarankan.
1.
Secepatnya pengerjaan Dryport sebagai Pusat
Pertumbuhan Ekonomi di Perbatasan Entikong.
2.
Perlu didorong proses percepatan pembangunan
jalan di sepanjang perbatasan yang menghubungkan kota ke desa seperti dari Entikong ke Suruh
Tembawang.
3.
Menciptakan iklim ekonomi yang kondusif di
daerah perbatasan.
4.
Pengelolaan Sumber Daya Lokal secara profesional
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di kawasan terisolir (tertinggal).
5.
Pembangunan sarana dan prasarana penunjang
dibidang transportasi dan komunikasi untuk mendukung dunia usaha.
6.
Pemerintah Pusat/Propinsi/Daerah perlu
membebaskan lahan pada areal PLBN secepatnya sehingga dalam pelaksanaan
pembangunan tidak mengalami hambatan dan harga tanah dapat dikendalikan.
7.
Pemerintah perlu menyiapkan anggaran yang
memadai untuk pembebasan lahan dan perumahan penduduk yang berada di areal PLBN
Entikong, terutama pada area Free Trade Zone (Zone Perdagangan Bebas).
8.
Pembangunan masyarakat perbatasan perlu
pendekatan kesejahteraan dimana perlu didorong pertanian, perkebunan sehingga
kedepan orientasi masyarakat tidak ke Negara tetangga (Malaysia ).
7.
LAIN – LAIN.
a.
Bidang
Politik
Dalam
pelaksanaan demokrasi era reformasi yang lalu situasi dan kondisi politik di
Kecamatan Entikong sangat kondusif, hal tersebut disebabkan karena masyarakat
Kecamatan Entikong tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab yang mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Dalam
pelaksanaan kegiatan agenda politik dalam rangka Pesta Demokrasi Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan Pemilih berjumlah 10.024, berjalan dengan
kondisi aman dan kondusif.
b.
Bidang
Kamtibmas.
Secara
umum di Kecamatan Entikong belum ditemui adanya kasus-kasus yang menonjol,
kalaupun ada hanya sebatas perselisihan biasa dan dapat diselesaikan secara
kekeluargaan. Hal ini karena adanya peran serta masyarakat yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya menciptakan suasana aman dan tertib.
c.
PLBN
Entikong.
Merupakan
Pos Lintas Batas Negara untuk arus orang dan barang pertama di Indonesia yang
operasionalisasinya melalui tahapan, yaitu :
1.
Ujicoba tahap I dilaksanakan pada tanggal 1
Oktober 1989 yang ditandai dengan pengoperasian PLBN Entikong setiap hari dari
pukul 05.00 wib sampai dengan pukul 17.00 wib dan kendaraan yang diijinkan
adalah kendaraan Dinas dan kendaraan pribadi.
2.
Ujicoba tahap II dilaksanakan pada tanggal 2
Januari 1993 dan kendaraan yang diijinkan adalah kendaraan angkutan umum berupa
Taksi, Bus Carter dan Pariwisata serta Bus Ekspres Antar Negara.
3.
Ujicoba tahap III dilaksanakan pada tanggal 27
Mei 1995 yang menetapkan bahwa Perdagangan Internasional dapat dilaksanakan
melalui PLBN Entikong. Adapun kendaraan yang diijinkan berupa Mobil
Barang/Truk, Mobil Box, Mobil Bak Terbuka dan Mobil Tangki.
Ø PLB (Pas
Lintas Batas).
Yang
berwenang mengeluarkan Pas Lintas Batas adalah Imigrasi dan didalam proses
pembuatan Pas Lintas Batas, dengan persyaratan Fotocopy KTP dan KK yang
dilegalisir oleh Kantor Kependudukan dan Capil Kab.
Ø KILB (Kartu
Identitas Lintas Barang).
Yang
berwenang mengeluarkan Pas Barang adalah Bea dan Cukai dengan persyaratan PLB,
Fotocopy KTP beserta KK yang dilegalisir oleh Kantor Kependudukan dan Capil Kab..
Pada
hari Rabu 21 Januari 2015 Kunjungan pertama Presiden Republik Indonesia, Bapak JOKO WIDODO
KEMUDIAN dilanjutkan dengan kunjungan keduanya pada 23 Maret 2016 Presiden beserta
rombongan datang ke Entikong dan meninjau langsung keberadaan PLBN Entikong,
dari hasil kunjungannya tersebut diinstruksikan untuk ditarik mundur keberadaan
PPLB Entikong + 500 meter dari garis batas Indonesia – Malaysia, sebagai
Zone Perdagangan Bebas (Free Trade Zone).
Hingga saat
ini pelaksanaan pembangunan PLBN yang baru masih dalam proses pengerjaannya
yang ditargetkan selesai akhir 2016 ini.
Adapun
tujuan dari pengunduran posisi PLBN adalah untuk memberikan kemudahan
pengunjung dari Malaysia dan Brunai Darussalam yang akan berbelanja di Pasar
Tradisional Entikong sehingga perekonomian di kawasan perbatasan bangkit
kembali dari keterpurukan akibat ketatnya aturan yang diberlakukan selama ini.
8.
KESIMPULAN.
a.
Kecamatan Entikong dan kawasan perbatasannya sangat
potensial, strategis dan prospektif untuk dikembangkan, namun belum dikelola
secara optimal.
b.
Pembangunan kawasan perbatasan belum melibatkan
semua pihak secara terpadu.
c.
Pembangunan masyarakat perbatasan harus
dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan.
-----
** oOo ** -----








0 komentar:
Posting Komentar