Selayang Pandang



ProfIL
KECAMATAN ENTIKONG

























ENTIKONG
2016












  1. PENDAHULUAN.



Kecamatan Entikong merupakan salah satu dari 15 kecamatan di Kabupaten Sanggau dan terletak pada bagian terdepan dari Kabupaten Sanggau yang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Serawak Malaysia Timur.

Secara definitif Kecamatan Entikong berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 1996 dan diresmikan pada tanggal 6 Januari 1997 oleh Gubernur Kalimantan Barat, yang sebelumnya Entikong merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sekayam dengan sebutan Perwakilan Kecamatan Sekayam.



Adapun Pejabat Pemerintah yang pernah menjabat selaku Kepala Perwakilan Kecamatan Sekayam di Entikong adalah sebagai berikut :



  1. F. ANDENG SUSENO, BA dari tahun 1985 s/d 1989.
  2. PETRUS DAVID. N,  BA dari tahun 1989 s/d 1995.
  3. DJAFAR A. RACHMAN, S. Sos dari tahun 1995 s/d 1997.


Sedangkan Pejabat Definitif Kecamatan Entikong yang menjabat Camat Entikong adalah sebagai berikut :



1.    ALIANTO, S. Sos (6 Januari 1997 s/d 11 April 2000).

2.    DJAFAR A. RACHMAN, S. Sos (12 April 2000 s/d 11 Juni 2002).

3.    Drs. YOHANES ONTOT (12 Juni 2002 s/d 28 Oktober 2008).

4.    IGNATIUS IRIANTO, S. Sos, M. Si (29 Oktober 2008 s/d 15 Pebruari 2012).

5.    Drs. MARKUS. (16 Pebruari 2012 s/d 19 Januari 2015).

6.    SUPARMAN, S. Pd. M. Si. (27 Januari 2015 s/d…..)





  1. BIDANG PEMERINTAHAN.



a.    Kedudukan, Tugas dan Wewenang Camat.



Berdasarkan Undang-undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka Kecamatan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh Camat dengan tugas  yang meliputi :



                      1.               Menyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) UU 23 Tahun 2014;

                      2.               Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

                      3.               Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

                      4.               Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;

                      5.               Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

                      6.               Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;

                      7.               Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;

                      8.               Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan

                     9.               Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Selain Tugas diatas, Camat melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai Peraturan Bupati Sanggau Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat.



















b.    Susunan Organisasi.



                         1.      Camat.

                         2.      Sekretariat Kecamatan, membawahi :
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan.

                         3.      Seksi Pemerintahan.

                         4.      Seksi Ketentraman dan Ketertiban.

                         5.      Seksi Ekonomi dan Pembangunan.

                         6.      Seksi Kesejahteraan Rakyat.

                         7.      Jabatan Fungsional.



c.    Administrasi Pemerintahan.



a. Luas Wilayah          : 506,89 Km2.

b. Jumlah Desa           : 5 Desa.

c. Jumlah Dusun         : 34 Dusun.

d. Jumlah RT              : 78 RT.



d.    Nama-nama Desa dan Dusun Yang Ada Dalam Wilayah Kecamatan Entikong Setelah Dilaksanakan Pemekaran Dusun.

No
Nama Desa
Nama Dusun
Keterangan
1.
Entikong
1.  Entikong.
2.  Sontas.
3.  Serangkang.
4.  Merau.
5.  Peripin.
6.  Entikong Benuan
7.  Entikong Tapang
8.  Serangkang Raya






Pengembangan baru.
Pengembangan baru.
Pengembangan baru.
2.
Semanget.
1.  Semanget.
2.  Semeng.
3.  Panga.
4.  Semanget Nijau
5.  Sekunyit
6.  Panga Bintawa




Pengembangan baru.
Pengembangan baru.
Pengembangan baru.

3.
Nekan.
1.  Nekan.
2.  Punti Tapau.
3.  Punti Engkaras.
4.  Punti Kayan.
5.  Punti Meraga.
6.  Grama Jaya.




Pengembangan baru.
Pengembangan baru.

4.
Pala Pasang.
1.  Entabang.
2.  Mangkau.
3.  Pala Pasang.
4.  Suruh Engkadok




Pengembangan baru.
5.
Suruh Tembawang.
1.     Suruh Tembawang.
2.     Pool.
3.     Gun Jemak.
4.     Badat Lama.
5.     Sekajang.
6.     Senutul.
7.     Badat Baru.
8.     Gun Tembawang.
9.     Kebak Raya
10.  Gita Jaya.





Pengembangan baru.
Pengembangan baru.
Pengembangan baru.
Pengembangan baru.
Pengambangan baru.
Pengambangan baru.



e.    Batas Wilayah Kecamatan.



Kecamatan Entikong termasuk wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia Bagian Timur, terletak pada koordinat 1,130 Lintang Utara hingga 0,370 Lintang Selatan dan 1040 sampai 111,190 Bujur Timur dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :



                   1.        Sebelah Utara berbatasan dengan Serawak Malaysia Timur.

                   2.        Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Air Besar (Kabupaten Landak).

                   3.        Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Sekayam.

                   4.        Sebelah Barat berbatasan dengan Kec.Siding (Kabupaten Bengkayang)





f.     Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin Dan KK Di Kecamatan Entikong.

No
Nama Desa
Jumlah
Laki-laki
Perempuan
Jumlah KK

1
2
3
4
5

Entikong
Semanget
Nekan
Pala Pasang
Suruh Tembawang

6.913
2.345
2.290
1.020
2.829

3.508
1.186
1.188
530
1.443

3.405
1.159
1.102
490
1.386

1.452
574
610
254
599
J u m l a h

15.397

7.855

7.542

3.489

g.    Jarak Tempuh Dari Desa Ke Ibukota Kecamatan, Ibukota Kabupaten dan Ibukota Propinsi.

No
Desa
Jarak Tempuh ke Ibukota
Kecamatan
Kabupaten
Propinsi

1
2
3
4
5

Entikong
Semanget
Nekan
Pala Pasang
Suruh Tembawang

0 km
6 km
13,5 km
30 km
42 km

145 km
139 km
158,5 km
175 km
187 km

317 km
311 km
330, 5 km
347 km
359 km

h.    Sarana Transportasi Yang Digunakan Masyarakat Di Kecamatan Entikong.


No
Kecamatan
Desa
Sarana Transportasi

1

Entikong

Entikong
Semanget
Nekan
Pala Pasang
Suruh Tembawang

Kendaraan Roda Dua dan Empat
Kendaraan Roda Dua dan Empat
Kendaraan Roda Dua dan Empat
Motor Air
Motor Air

i.      Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian.



a.   Petani              : 5. 847 orang.

b.   Buruh              :     265 orang.

c.   Pedagang        :     592 orang.

d.   Jasa                :     420 orang.

e.   PNS                :     237 orang.

f.    TNI/Polri          :     108 orang.

g.   Lain-lain           :     146 orang.

j.      Jumlah Penduduk Menurut Agama Di Kecamatan Entikong.



No
Desa
Islam
Katholik
Protestan
Hindu
Budha
Jmlh

1
2
3
4
5

Entikong
Semanget
Nekan
Pala Pasang
Suruh Tembawang

2.851
104
54
27
41

3.151
2.084
1.799
548
2.086

882
157
437
445
702

4
-
-
-
-

7
-
-
-
-

6.913
2.345
2.290
1.020
2.829
J u m l a h
3.077
9.668
2.623
4
7
15.397





k.    Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan Di Kecamatan Entikong.


No
Desa
Tidak Tamat SD
Tamat
Perguruan Tinggi
SD
SLTP
SLTA
Diploma
S I
S II

1
2
3
4
5

Entikong
Semanget
Nekan
Pala Pasang
Suruh Tembawang

1.070
413
407
370
539


1.418
955
818
277
416

1.396
96
165
58
57

268
47
75
17
21

14
6
2
-
2

25
8
-
-
1

4
-
-
-
-
       J u m l a h
2.799
3.884
1.772
428
24
34
4



l.      Dinas Instansi Yang Ada Di Kecamatan Entikong.



                         1.      Kantor Camat Entikong.

                         2.      Kantor Polsek Entikong.

                         3.      Kantor Koramil Entikong.

                         4.      Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau.

                         5.      Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Entikong.

                         6.      Kantor Imigrasi Entikong.

                         7.      Kantor Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Entikong.

                         8.      Puskesmas Entikong.

                         9.      Kantor Stasiun Karantina Ikan Entikong.

                     10.      Kantor Stasiun Karantina Pertanian Entikong.

                     11.      Kantor Karantina Kesehatan Entikong.

                     12.      Unit Pengelolaan Kawasan Perbatasan Entikong (UP3LB).

                     13.      Kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan Entikong.

                     14.      Kantor Pos dan Giro Entikong.

                     15.      Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Entikong.

                     16.      Satgas Pamtas TNI – Malaysia.

                     17.      Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI) Entikong.

                     18.      Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Entikong.

                     19.      PDAM Entikong.

                     20.      Pos Pelayanan Penempatan dan Perlidungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong.

                     21.      LLAJR / Terminal Entikong

                     22.      SATLANTAS PPLB Entikong

                     23.      POS Perhubungan PPLB Entikong.

                     24.      Pos Pengawas SDK Perikanan Entikong.

                     25.      LPP RRI Perbatasan Entikong.

                     26.      Rumah Pintar Entikong.

                     27.      UPT. Rusunawa Entikong.

                     28.      UPT. Distankanak Kec. Entikong.

                     29.      Kantor BP3K Entikong.

                     30.      Mantri Perkebunan Kec. Entikong.

                     31.      SMK Negeri 1 Entikong.

                     32.      SMK Yayasan Lintas Batas Entikong.

                     33.      SMP Negeri 1 Entikong

                     34.      SMP Negeri 2 Entikong.

                     35.      SMP Negeri 3 Entikong.

                     36.      SMP Negeri 4 Entikong.

                     37.      SMP Negeri 5 Entikong.

                     38.      Bank Mandiri Entikong.

                     39.      Bank Kalbar Kantor Cabang Pembantu Entikong.

                     40.      CU Semarong Entikong.

                     41.      CU Mura Kopa Entikong.

                     42.      CU Lantang Tipo Entikong.



Selain Dinas Instansi tersebut diatas, Kecamatan Entikong terdapat LSM “Anak Bangsa”, disamping menangani para TKI/TKW asal Indonesia yang mendapat masalah di Malaysia juga menangani bidang pendidikan luar sekolah.



m.   Jumlah Desa/Dusun Dalam Wilayah Kecamatan Entikong Yang Berbatasan Langsung Dengan Negara Tetangga Serawak Malaysia Timur.

No
Nama Desa
Nama Dusun
Berbatasan Dengan
Jarak Tempuh
Ket

1




2


3








4

Entikong




Semanget


Pala Pasang








Suruh Tembawang

-  Entikong
-  Sontas
-  Serangkang


-  Panga


-  Pala Pasang


-  Mangkau


-  Entabang


-  Gun Jemak



-  Entubuh/Tebedu
-  Entubuh/Tebedu
-  Kp. Temung


-  Kp.Kujang Saing
 dan Pang Amu

-  Kp. Sadir


-  KP. Tepui


-  Kp. Temung Mura


-  Kp. Sapit

1 km
1 km
8 km


8 km


8 km


8 km


8 km


1 km

PPLB
PPLB
Jalan Tradisional

Jalan Tradisional

Jalan Tradisional

Jalan Tradisional

Jalan Tradisional

Jalan Tradisional





3.    BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN.



a.    Ekonomi.



Seperti disebutkan diatas bahwa luas wilayah Kecamatan Entikong + 506,89 km2 dimana sebagian wilayahnya berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, posisi ini merupakan unsur positif bagi pengembangan wilayah terutama didalam pemasaran hasil bumi.

Secara umum kondisi tofografi wilayah Kecamatan Entikong adalah berbukit (+ 60 %) dan hanya 40 % saja yang datar, dengan kondisi tersebut sebagian masyarakat dalam mengusahakan lahan pertanian dengan cara ladang berpindah, berikut luas dan hasil produksi pertanian Kecamatan Entikong :


No
Jenis Pertanian
Luas Lahan
Luas Tanam
Produksi

1
2
3
4
5

Padi Sawah
Padi Ladang
Kacang Tanah
Jagung
Terung

268 Ha
4.315 Ha
  200 Ha
150 Ha
50 Ha

268 Ha
1.895 Ha
150 Ha
50 Ha
5 Ha

4,2 Ton/Ha
1 Ton/Ha
1 Ton/Ha
2,5 Ton/Ha
1,5 Ton/Ha



Selain mengusahakan lahan pertanian, masyarakat juga menggunakan lahan sebagai lahan perkebunan, berikut luas dan hasil produksi perkebunan di Kecamatan Entikong :


No
Jenis Tanaman
Luas Lahan
Luas Tanam
Produksi

1
2
3

Lada
Cokelat
Karet

1.833 Ha
1.508 Ha
3.671 Ha

522 Ha
676 Ha
884 Ha

21 Ton/Tahun
7,5 Ton/Tahun
1,6 Ton/Tahun





b.    Pembangunan.



Dalam kegiatan pembangunan di Kecamatan Entikong, fungsi Camat hanya sebatas menyusun rencana pembangunan dan mengusulkan kepada Instansi Tehnis sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan diantaranya melalui Musrenbang Tingkat Desa Musrenbang Tingkat Kecamatan, Forum SKPD dan Musrenbang Tingkat Kabupaten. Disamping itu pula, Camat mengamankan Kebijakan Pemerintah.

Sedangkan proses pelaksanaan pembangunannya dikelola langsung oleh Instansi Tehnis, baik Instansi Tehnis Daerah, Propinsi maupun Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya masing-masing.



Saat ini telah dibangun berbagai fasilitas di Kecamatan Entikong baik oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Pusat yang berskala besar diantaranya :



                         1.      Pembangunan Pos Lintas Batas Negara Entikong.

                         2.      Pembangunan Jalan Paralel sepanjang 500 m.

                         3.      Pelebaran Jalan dari Entikong menuju Kec. Sekayam.

                         4.      Jalan perbatasan  Entikong – Suruh Tembawang.

                         5.      Jalan perbatasan  Entikong – Panga.

                         6.      Pembangunan dryport Entikong.















- 10 -
 



4.    BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT.



Kegiatan pada bidang Kesejahteraan Rakyat di Kecamatan Entikong tidak berbeda jauh dengan kecamatan lainnya di Kabupaten Sanggau dimana mengacu kepada tugas dan fungsinya dibidang kesejahteraan rakyat.



a.    Jumlah Prasarana Pendidikan di Kecamatan Entikong.



No
Desa
TK
SD
Ibtidaiyah
SLTP
Tsanawiyah
SMK
Aliyah

1
2
3
4
5

Entikong
Semanget
Nekan
Pala Pasang
Suruh Tembawang


2
1
-
-
-

4
2
3
3
6

1
-
-
-
-

2
1
-
-
1

-
-
-
-
-

2
-
-
-
-

-
-
-
-
-
      J u m l a h
3
18
1
4
-
2
-





b.    Jumlah Tenaga Guru di Kecamatan Entikong.


No
Desa
TK
SD
Ibtidaiyah
SLTP
Tsanawiyah
SMK
Aliyah

1
2
3
4
5

Entikong
Semanget
Nekan
Pala Pasang
Suruh Tembawang


6
3
-
-
-

28
17
16
7
27


9
-
-
-
-

3
22
-
-
3

-
-
-
-
-

35
-
-
-
-

-
-
-
-
-
       J u m l a h
9
95
9
28
-
35
-



Jumlah Murid SD = 2.556 orang dan Guru Honorer = 46 orang.















c.    Jumlah Sarana Ibadah di Kecamatan Entikong.


No
Desa
Masjid
Surau
Gereja
Kapel
Vihara
Pura
Jlh

1
2
3
4
5

Entikong
Semanget
Nekan
Pala Pasang
Suruh Tembawang


3
1
-
-
-

5
-
-
-
-

6
4
6
5
6

2
1
-
-
2

-
-
-
-
-

-
-
-
-
-

16
6
6
5
8
      J u m l a h
4
5
27
5
-
-
41



d.    Jumlah Sarana Kesehatan di Kecamatan Entikong.


No
Desa
Puskesmas
Puskesmas Pembantu
Polindes
Jumlah

1
2
3
4
5

Entikong
Semanget
Nekan
Pala Pasang
Suruh Tembawang


1
-
-
-
-

-
-
-
-
-

1
1
1
1
1

2
1
1
1
1
      J u m l a h
1
-
5
6























    1. Jumlah Tenaga Medis di Kecamatan Entikong.


No
Desa
Non Medis
Dokter
Bidan
Perawat
Jlh
Umum
Gigi
Spesialis

1
2
3
4
5

Entikong
Semanget
Nekan
Pala Pasang
Suruh Tembawang


5
-
-
-
-

2
-
-
-
-

1
-
-
-
-

-
-
-
-
-

4
1
1
-
1

10
-
-
-
-

20
1
1
-
1
      J u m l a h
5
2
1
-
7
10
23



f.      Jumlah KK Miskin di Kecamatan Entikong.



a. Desa Entikong                    :      29 KK.

b. Desa Semanget                  :      55 KK.

c. Desa Nekan                        :    155 KK.

d. Desa Pala Pasang              :      46 KK.

e. Desa Suruh Tembawang   :      43 KK.




                                Jumlah   :    328 KK.



























5.    POSISI STRATEGIS KECAMATAN ENTIKONG.



Kecamatan Entikong yang berada di kawasan Perbatasan Antar Negara merupakan wilayah yang sangat strategis menyangkut banyak aspek diantaranya :



a.    Secara geografis terletak pada jalur kawasan perbatasan.

b.    Berbatasan langsung dengan Negara Bagian Serawak (Malaysia Timur).

c.     Terletak pada jalur Trans Borneo yang menghubungkan Serawak, Sabah dan Brunai Darusalam.

d.    Memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN)  yang merupakan satu-satunya Pelabuhan Darat yang resmi di Indonesia sebagai Pintu Gerbang keluar masuk ke/dari Serawak, Sabah dan Brunai Darusalam.

Selain tersebut diatas sebagai catatan yang perlu diketahui bahwa masih ada jalan tradisional yang menghubungkan beberapa dusun di wilayah Kecamatan Entikong menuju kampung-kampung di wilayah Serawak Malaysia Timur.



6.    MASALAH / HAMBATAN YANG DIHADAPI.

a.    Masalah / Hambatan.

.

                         1.      Belum memadainya jalan disepanjang perbatasan yang menghubungkan ibukota kecamatan ke desa sepanjang 42 km.

                         2.      Infrastruktur kurang memadai.

                         3.      Kualitas Sumber Daya Manusia rendah karena 70 % tamatan SD.

                         4.      Terbatasnya kewenangan/keterlibatan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam pengelolaan PLBN Entikong.

                         5.      Kesenjangan sosial ekonomi antara masyarakat perbatasan Indonesia dengan Serawak Malaysia Timur yang masih sangat tajam.

                         6.      Tidak adanya lahan yang siap pakai ketika pembangunan dilaksanakan.

                         7.      Anggaran kurang memadai dalam pengadaan/pembebasan tanah, disatu sisi harga tanah semakin meningkat.

                         8.      Lesunya perekonomian di kawasan perbatasan.

b.    Langkah-langkah Pemecahan Yang Disarankan.



                         1.      Secepatnya pengerjaan Dryport sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi di Perbatasan Entikong.

                         2.      Perlu didorong proses percepatan pembangunan jalan di sepanjang perbatasan yang menghubungkan kota ke desa seperti dari Entikong ke Suruh Tembawang.

                         3.      Menciptakan iklim ekonomi yang kondusif di daerah perbatasan.

                         4.      Pengelolaan Sumber Daya Lokal secara profesional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di kawasan terisolir (tertinggal).

                         5.      Pembangunan sarana dan prasarana penunjang dibidang transportasi dan komunikasi untuk mendukung dunia usaha.

                         6.      Pemerintah Pusat/Propinsi/Daerah perlu membebaskan lahan pada areal PLBN secepatnya sehingga dalam pelaksanaan pembangunan tidak mengalami hambatan dan harga tanah dapat dikendalikan.

                         7.      Pemerintah perlu menyiapkan anggaran yang memadai untuk pembebasan lahan dan perumahan penduduk yang berada di areal PLBN Entikong, terutama pada area Free Trade Zone (Zone Perdagangan Bebas).

                         8.      Pembangunan masyarakat perbatasan perlu pendekatan kesejahteraan dimana perlu didorong pertanian, perkebunan sehingga kedepan orientasi masyarakat tidak ke Negara tetangga (Malaysia).

























7.    LAIN – LAIN.



a.    Bidang Politik



Dalam pelaksanaan demokrasi era reformasi yang lalu situasi dan kondisi politik di Kecamatan Entikong sangat kondusif, hal tersebut disebabkan karena masyarakat Kecamatan Entikong tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.



Dalam pelaksanaan kegiatan agenda politik dalam rangka Pesta Demokrasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan Pemilih berjumlah 10.024, berjalan dengan kondisi aman dan kondusif.





b.    Bidang Kamtibmas.



Secara umum di Kecamatan Entikong belum ditemui adanya kasus-kasus yang menonjol, kalaupun ada hanya sebatas perselisihan biasa dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini karena adanya peran serta masyarakat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya menciptakan suasana aman dan tertib.





c.    PLBN Entikong.



Merupakan Pos Lintas Batas Negara untuk arus orang dan barang pertama di Indonesia yang operasionalisasinya melalui tahapan, yaitu :



                         1.      Ujicoba tahap I dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 1989 yang ditandai dengan pengoperasian PLBN Entikong setiap hari dari pukul 05.00 wib sampai dengan pukul 17.00 wib dan kendaraan yang diijinkan adalah kendaraan Dinas dan kendaraan pribadi.

                         2.      Ujicoba tahap II dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 1993 dan kendaraan yang diijinkan adalah kendaraan angkutan umum berupa Taksi, Bus Carter dan Pariwisata serta Bus Ekspres Antar Negara.



                         3.      Ujicoba tahap III dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 1995 yang menetapkan bahwa Perdagangan Internasional dapat dilaksanakan melalui PLBN Entikong. Adapun kendaraan yang diijinkan berupa Mobil Barang/Truk, Mobil Box, Mobil Bak Terbuka dan Mobil Tangki.





Ø  PLB (Pas Lintas Batas).

Yang berwenang mengeluarkan Pas Lintas Batas adalah Imigrasi dan didalam proses pembuatan Pas Lintas Batas, dengan persyaratan Fotocopy KTP dan KK yang dilegalisir oleh Kantor Kependudukan dan Capil Kab.

  

Ø  KILB (Kartu Identitas Lintas Barang).

Yang berwenang mengeluarkan Pas Barang adalah Bea dan Cukai dengan persyaratan PLB, Fotocopy KTP beserta KK yang dilegalisir oleh Kantor Kependudukan dan Capil Kab..



Pada hari Rabu 21 Januari 2015 Kunjungan pertama  Presiden Republik Indonesia, Bapak JOKO WIDODO KEMUDIAN dilanjutkan dengan kunjungan keduanya pada 23 Maret 2016 Presiden beserta rombongan datang ke Entikong dan meninjau langsung keberadaan PLBN Entikong, dari hasil kunjungannya tersebut diinstruksikan untuk ditarik mundur keberadaan PPLB Entikong + 500 meter dari garis batas Indonesia – Malaysia, sebagai Zone Perdagangan Bebas (Free Trade Zone).

Hingga saat ini pelaksanaan pembangunan PLBN yang baru masih dalam proses pengerjaannya yang ditargetkan selesai akhir 2016 ini.







Adapun tujuan dari pengunduran posisi PLBN adalah untuk memberikan kemudahan pengunjung dari Malaysia dan Brunai Darussalam yang akan berbelanja di Pasar Tradisional Entikong sehingga perekonomian di kawasan perbatasan bangkit kembali dari keterpurukan akibat ketatnya aturan yang diberlakukan selama ini.







8.    KESIMPULAN.





a.    Kecamatan Entikong dan kawasan perbatasannya sangat potensial, strategis dan prospektif untuk dikembangkan, namun belum dikelola secara optimal.



b.    Pembangunan kawasan perbatasan belum melibatkan semua pihak secara terpadu.



c.     Pembangunan masyarakat perbatasan harus dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan.







----- ** oOo ** -----

0 komentar:

Posting Komentar