Rabu, 15 Maret 2017

Penyerahan DKHP dan PBB-P2 Tahun 2017



PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
KECAMATAN ENTIKONG

Jalan Lintas Malindo No. 01 Telp ( 0564 ) 31328

Kode pos 78531





Notulen Rapat
Acara : Penyampaian DKHP & SPPT PBB-P2 Tahun 2017.
Hari : Rabu, 15 Maret 2017
Pukul : 10.00 wib/selesai
Pemimpin Rapat : Sekretaris Camat Entikong
Peserta Rapat : Daftar Terlampir

ISI PERTEMUAN
  • Dasar Pelaksanaan
1. Penyampaian DKHP & SPPT PBB-P2 Tahun 2017 di Kecamatan Entikong
  • Teknis Pelaksanaan
    1. Pemberian motivasi kepada Kepala Desa dalam melaksanakan pungutan PBB kepada masyarakat.
    2. Pembagian DKHP & SPPT PBB-P2 kepada masing-masing Kepala Desa.
  • Isi/Pembahasan Rapat
    1. Motivasi kepada perangkat desa:
Diharapkan Kepala Desa dan kepala dusun lebih giat dalam memungut PBB dari setiap masyarakat dengan memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa pembangunan desa baik fisik maupun non fisik menggunakan APBDes yang bersumber dari wajib pajak.
2. Dihimbau kepada para kolektor yang ditunjuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab memungut PBB, untuk melaksanakannya sendiri tanpa melalui pihak lain.
3. Dana yang sudah terkumpul agar segera diserahkan dan tidak disimpan terlalu lama.
4. Himbauan kepada masyarakat untuk menyertakan Surat Pernyataan Lunas sebagai syarat mendapatkan pelayanan di Desa.
5. Semua permasalahan harap segera dilaporkan untuk dapat ditindak lanjuti.
6. Batas pengumpulan pajak terakhir adalah pada tanggal 30 September 2017. Apabila melalui batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan bunga sebesar 2%.
  • Pertanyaan
1) Kepala Desa Semanget :
Keengganan masyarakat membayar PBB dikarenakan status tanah yang dianggap sudah berubah menjadi kawasan hutan lindung.
2.) Kepala Desa Suruh Ambawang
Klarifikasi data SPPT yang terdapat di aplikasi dengan kenyataan yang telah di serahkan. Dalam aplikasi menyebutkan 30.000 yang telah diserahkan namun yang telah diserahkan oleh pihak desa adaleh sebesar 2.700.000.
  • Tanggapan
    1. Klarifikasi pengertian tentang hutan lindung yang tidak boleh di sentuh oleh masyarakat dan tidak ada boleh aktifitas mayarakat di dalam hutan lindung.
    2. Akan diadakan kembali cek ulang terhadap data yang terdapat dalam aplikasi dengan data dilapangan.
Kesimpulan :
  1. Diharapkan kepada seluruh Kepala Desa dan Petugas Kolektor PBB-P2 untuk lebih giat dalam memungut PBB-P2 dari masyarakat. Dengan memberi pengertian kepada masyarakat bahwa pembangunan desa baik fisik maupun non fisik menggunakan APBDes yang bersumber dari wajib pajak.
  2. Batas pengumpulan pajak terakhir adalah pada tanggal 30 September 2017. Apabila melalui batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan bunga/denda sebesar 2%.


SEKRETARIS CAMAT ENTIKONG,



          Kosmas Yul, S.Sos, M.Si
         NIP. 19750104 200604 1 006
   Notulen: Nindya Praja-IPDN Gigih Yulion Setya Wiradhika










0 komentar:

Posting Komentar