PATEN


PATEN merupakan akronim dari Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, yang mana melayanai masyarakat secara terpadu di kecamatan. Sehingga pelayanan dapat terselenggara secara efisien dan efektif. Sesuai dengan Permendagri No. 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan menerangkan bahwa ruang lingkup PATEN adalah pelayanan perizinan dan non-perizinan yang dimaksudkan untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor / badan pelayanan terpadu di kabupaten / kota. Dimana kecamatan sebagai penyelenggara PATEN harus memenuhi syarat substantive dan administratif serta teknis. Selanjutnya pendelegasian wewenang bupati / wali kota dilakukan dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan.

Pejabat yang menyelenggarakan PATEN antara lain Camat, Sekretaris Camat, dan Kepala Seksi yang membidangi pelayanan administrasi. Adapun biaya penyelenggaraannya dibebankan pada APBD yang mana merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Renja dan Anggaran Kecamatan. PATEN dibina dan diawasi oleh Bupati / Wali Kota masing - masing daerah. Untuk setiap penerima pelayanan diberikan kemudahan untuk mendapat informasi.



0 komentar:

Posting Komentar