Sesuai dengan
UU No. 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Evaluasi
Perkembangan Desa, diadakan penilaian desa dengan tujuan membentuk dan membina
desa agar lebih baik ke depannya. Penilaian terhadap Desa Entikong selaku desa yang
ditunjuk oleh Kecamatan Entikong, dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 Maret
2017 oleh tim penilai dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, acara penilaian desa
dihadiri oleh Kepala Desa Entikong, Camat Entikong, Sekretaris Dinas PMPD, PKK,
Perangkat Desa dan tokoh adat serta masyarakat
Aspek-aspek yang
dinilai pada penilaian desa adalah pemerintahan, wilayah dan pemberdayaan
terhadap masyarakat, yang divalidasi ke pihak desa dan camat, untuk mengetahui
implementasi desa. Dengan observasi dan wawancara terhadap seluruh perangkat
desa beserta warga masyarakat desa.
Panitia
penilaian desa menerangkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015
dan Surat Keputusan Bupati Nomor 189 Tahun 2017 bukan menilai tapi
mengklarifikasikan hasil penilaian dari pihak desa. Dengan tujuan untuk
meningkatkan kapasitas desa, memantau tata kelola pemerintahan dan pembangunan,
melihat pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dengan tolak ukur data
administrasi. Dari hasil klarifikasi tersebut akan dijadikan acuan dalam pemeringkatan
antar desa.









0 komentar:
Posting Komentar