Rabu, 22 Maret 2017

Penilaian Desa Entikong







Sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa, diadakan penilaian desa dengan tujuan membentuk dan membina desa agar lebih baik ke depannya. Penilaian terhadap Desa Entikong selaku desa yang ditunjuk oleh Kecamatan Entikong, dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 oleh tim penilai dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, acara penilaian desa dihadiri oleh Kepala Desa Entikong, Camat Entikong, Sekretaris Dinas PMPD, PKK, Perangkat Desa dan tokoh adat serta masyarakat

Aspek-aspek yang dinilai pada penilaian desa adalah pemerintahan, wilayah dan pemberdayaan terhadap masyarakat, yang divalidasi ke pihak desa dan camat, untuk mengetahui implementasi desa. Dengan observasi dan wawancara terhadap seluruh perangkat desa beserta warga masyarakat desa.


Panitia penilaian desa menerangkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 dan Surat Keputusan Bupati Nomor 189 Tahun 2017 bukan menilai tapi mengklarifikasikan hasil penilaian dari pihak desa. Dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas desa, memantau tata kelola pemerintahan dan pembangunan, melihat pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dengan tolak ukur data administrasi. Dari hasil klarifikasi tersebut akan dijadikan acuan dalam pemeringkatan antar desa.

0 komentar:

Posting Komentar