Selamat Datang di Website Resmi Kecamatan Entikong

Merupakan Kantor Kecamatan Entikong dalam membangun halaman depan negeri

Aparatur Kompeten

Kantor yang mempunyai Aparatur berkemauan, berpengetahuan, dan berkemampuan membangun negeri

Kantor Camat Entikong

Tugu yang menandakan Kantor Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau

PLBN Sebelum Direnovasi

Kondisi PLBN Entikong sebelum direnovasi oleh Pemerintah

PLBN Setelah Direnovasi

Kondisi PLBN Entikong setelah direnovasi oleh Pemerintah

Jumat, 24 Maret 2017

Senam Pagi



Senam pagi dilaksanakan untuk mengisi kegiatan rutin Kecamatan Entikong yang selalu diadakan pada minggu ke-3 di tiap bulannya. Kegiatan senam pagi dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Entikong pada hari Jumat, 24 Maret 2017. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perangkat Kecamatan Entikong, Praja IPDN dan siswa SMK yang tengah melaksanakan kegiatan magang. Kegiatan senam pagi dilanjutkan dengan kegiatan bersih-bersih di sekitar area Kantor Kecamatan hingga area Puskesmas Entikong. Tidak hanya senam, kegiatan rutin bulanan Kecamatan Entikong sering diisi pula dengan kegiatan kerja bakti oleh seluruh warga masyarakat Kecamatan Entikong serta pembersihan rumah ibadah.

Rabu, 22 Maret 2017

Penilaian Desa Entikong







Sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa, diadakan penilaian desa dengan tujuan membentuk dan membina desa agar lebih baik ke depannya. Penilaian terhadap Desa Entikong selaku desa yang ditunjuk oleh Kecamatan Entikong, dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 oleh tim penilai dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, acara penilaian desa dihadiri oleh Kepala Desa Entikong, Camat Entikong, Sekretaris Dinas PMPD, PKK, Perangkat Desa dan tokoh adat serta masyarakat

Aspek-aspek yang dinilai pada penilaian desa adalah pemerintahan, wilayah dan pemberdayaan terhadap masyarakat, yang divalidasi ke pihak desa dan camat, untuk mengetahui implementasi desa. Dengan observasi dan wawancara terhadap seluruh perangkat desa beserta warga masyarakat desa.


Panitia penilaian desa menerangkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 dan Surat Keputusan Bupati Nomor 189 Tahun 2017 bukan menilai tapi mengklarifikasikan hasil penilaian dari pihak desa. Dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas desa, memantau tata kelola pemerintahan dan pembangunan, melihat pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dengan tolak ukur data administrasi. Dari hasil klarifikasi tersebut akan dijadikan acuan dalam pemeringkatan antar desa.

Selasa, 21 Maret 2017

PELEPASAN ATLET OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL (O2SN) KONTINGEN KECAMATAN ENTIKONG


Atlet-atlet kontingen Kecamatan Entikong yang terdiri dari siswa-siswi SD, SMP dan SMK yang akan berlaga di Olimpiade Olahraga dan Seni Nasional (O2SN) secara resmi dilepas oleh pihak Kecamatan yang diwakilkan oleh Sekretaris Camat, Bapak Kosmas Yul, S.Sos, M.Si. Kegiatan pelepasan yang dihadiri oleh Kepala UPT Disdikbud Entikong tersebut berlangsung pada hari selasa, 21 maret 2017 di halaman kantor Kecamatan Entikong secara khidmat.
Sekretaris Camat berpesan kepada semua atlet agar dapat menjaga kedisiplinan diri masing-masing terutama kedisiplinan waktu, dan terus meningatkan semangat juang dalam bertanding, serta tetap menjunjung tinggi sportifitas dalam bertanding. Harapan besar juga datang dari Kepala UPT Disdikbud Entikong supaya kontingen Kecamatan Entikong dapat mengulangi prestasi tahun-tahun sebelumnya yaitu dapat meraih juara umum.





Sabtu, 18 Maret 2017

SOSIALISASI PEMINDAHAN TEMPAT PASAR DI ENTIKONG DAN PRESENTASI GAMBARAN UMUM PLBN ENTIKONG TAHAP-2

Lokasi: Aula Kecamatan Entikong. {Notulen: PRAJA IPDN}
     

     Rapat sosialisasi pemindahan tempat pasar di perbatasan entikong dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Entikong.

     Kosmas Yul, Sekretaris Camat Entikong menjadi pemimpin rapat dalam kesempatan sosialisasi kali ini. Beliau turut didampingi Forum Pimpinan Kecamatan Entikong dalam hal ini Danramil dan Kapolsek Entikong -yang diwakilkan-.

     Rapat dimulai oleh sambutan dari Danramil dan pihak Kepolisian. Danramil menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pedagang perbatasan entikong yang mengalami relokasi sementara agar tetap bersikap bijak.
"Pro dan Kontra kebijakan perpindahan pasar harus kita hadapi dengan bijak untuk kesejahteraan masyarakat Entikong yang lebih baik kedepannya. Sebagai masyarakat yang taat, kita harus turut mendukung, berpartisipasi dan saling kerja sama untuk mendorong kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah" . katanya kepada masyarakat.

     Kapolsek Entikong yang diwakili oleh Bpk. Sahid mengajak warga dan pedagang untuk menciptakan kondisi keamanan yang ideal di wilayah perbatasan Entikong.
"Kami dari pihak kepolisian sangat mengharapkan dikungan dari seluruh masyarakat entikong untuk menciptakan keamanan dalam masa transisi pemindahan pasar. Apabila ada gerak-gerik yang mencurigakan segara laporkan ke pihak kepolisian untuk kami tangani" cetus Bpk. Sahid

     Setelah sambutan, presentasi dari pihak Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pihak Kontraktor (PT.Adhi Karya dan PT. Hutama Karya) tentang Gambaran umum PLBN Terpadu Entikong Tahap 2 dimulai. Dalam penjelasan yang singkat pihak kontraktor menjelaskan bahwa:

    "Pembangunan PLBN tahap pertama telah selesai dan dilanjutkan ke tahap ke-2 tertanggal dalam         kontrak 16 Desember 2016, dengan wilayah kerja kompleks pasar baru, wisma Indonesia dan             UP3LB. secara kontrak pembangunana tahap-2 akan diselesaikan selama 3 tahun.
      Rencana pengembangan ialah pembangunan area border, wisma indonesia, pasar modern &                 tradisional, ruang terbuka hijau (RTH), travel agent, terminal mini, fasilitas ibadah dan tempat             parkir. Rencana pelaksanaan adalah pembebasan lahan, relokasi penghuni dan penghapusan aset         terselesaikan pada juni 2017.


      Rencana arah pembongkaran dimulai dari arah area pasar blok D dan cafetaria. Terdapat wilayah-       wilayah yang aktif digunakan oleh masyarakat untuk berdagang dan termasuk dalam area                     pembangunan tahap ke-2, untuk itu dibutuhkan relokasi kepada para pedagang termasuk pasar             basah."


     Walaupun dalam keputusan rapat tidak disetujui oleh semua pihak (red:pihak pedagang), namun pada akhir penutupan rapat setelah pemaparan dan pertanyaan dijawab semua pihak bersedia menerima hasil rapat mengenai relokasi pasar sementara. "Keputusan pemindahan tidak akan memuaskan semua pihak, namun rencana relokasi ini akan memperbaiki ekonomi secara pasti dan berangsur-angsur. Semua dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat Entikong khususnya yang tinggal di wilayah PLBN". tambah Kosmas Yul sebagai penutup rapat.




     

Kamis, 16 Maret 2017

Asistensi APBDes kepada Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Entikong


APBDes atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan anggaran yang dibuat oleh desa setiap tahun sebagai rencana pembangunan desa. Di kecamatan Entikong terdapat 5 desa, antara lain :
  1. Desa Entikong
  2. Desa Semanget
  3. Desa Suruh Tembawang
  4. Desa Nekan
  5. Desa Pala Pasang
Yang masing - masing desa menyusun APBDes tahun anggaran 2017 dan dipresentasikan dalam bentuk softcopy dan diserahkan kepada kecamatan dalam bentuk hardcopy sebagai arsip.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Entikong Mugiono, S.Pd dalam rapat bersama sekdes sehari sebelum asistensi kemarin mengatakan "Kegiatan Asistensi APBDes khusus tahun 2017, setelah evaluasi desa harus mendapat SK dari kecamatan sebagai tanda desa terkait telah memenuhi SOP".
Pada asistensi ini desa harus membawa rancangan APBDes yang telah disusun sebelumnya untuk dipresentasikan di didepan perwakilan pihak Kabupaten Sanggau dan turut didampingi Sekretaris Camat Entikong, Kosmas Yul, S.Sos, M.Si.



Rabu, 15 Maret 2017

Penyerahan DKHP dan PBB-P2 Tahun 2017



PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
KECAMATAN ENTIKONG

Jalan Lintas Malindo No. 01 Telp ( 0564 ) 31328

Kode pos 78531





Notulen Rapat
Acara : Penyampaian DKHP & SPPT PBB-P2 Tahun 2017.
Hari : Rabu, 15 Maret 2017
Pukul : 10.00 wib/selesai
Pemimpin Rapat : Sekretaris Camat Entikong
Peserta Rapat : Daftar Terlampir

ISI PERTEMUAN
  • Dasar Pelaksanaan
1. Penyampaian DKHP & SPPT PBB-P2 Tahun 2017 di Kecamatan Entikong
  • Teknis Pelaksanaan
    1. Pemberian motivasi kepada Kepala Desa dalam melaksanakan pungutan PBB kepada masyarakat.
    2. Pembagian DKHP & SPPT PBB-P2 kepada masing-masing Kepala Desa.
  • Isi/Pembahasan Rapat
    1. Motivasi kepada perangkat desa:
Diharapkan Kepala Desa dan kepala dusun lebih giat dalam memungut PBB dari setiap masyarakat dengan memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa pembangunan desa baik fisik maupun non fisik menggunakan APBDes yang bersumber dari wajib pajak.
2. Dihimbau kepada para kolektor yang ditunjuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab memungut PBB, untuk melaksanakannya sendiri tanpa melalui pihak lain.
3. Dana yang sudah terkumpul agar segera diserahkan dan tidak disimpan terlalu lama.
4. Himbauan kepada masyarakat untuk menyertakan Surat Pernyataan Lunas sebagai syarat mendapatkan pelayanan di Desa.
5. Semua permasalahan harap segera dilaporkan untuk dapat ditindak lanjuti.
6. Batas pengumpulan pajak terakhir adalah pada tanggal 30 September 2017. Apabila melalui batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan bunga sebesar 2%.
  • Pertanyaan
1) Kepala Desa Semanget :
Keengganan masyarakat membayar PBB dikarenakan status tanah yang dianggap sudah berubah menjadi kawasan hutan lindung.
2.) Kepala Desa Suruh Ambawang
Klarifikasi data SPPT yang terdapat di aplikasi dengan kenyataan yang telah di serahkan. Dalam aplikasi menyebutkan 30.000 yang telah diserahkan namun yang telah diserahkan oleh pihak desa adaleh sebesar 2.700.000.
  • Tanggapan
    1. Klarifikasi pengertian tentang hutan lindung yang tidak boleh di sentuh oleh masyarakat dan tidak ada boleh aktifitas mayarakat di dalam hutan lindung.
    2. Akan diadakan kembali cek ulang terhadap data yang terdapat dalam aplikasi dengan data dilapangan.
Kesimpulan :
  1. Diharapkan kepada seluruh Kepala Desa dan Petugas Kolektor PBB-P2 untuk lebih giat dalam memungut PBB-P2 dari masyarakat. Dengan memberi pengertian kepada masyarakat bahwa pembangunan desa baik fisik maupun non fisik menggunakan APBDes yang bersumber dari wajib pajak.
  2. Batas pengumpulan pajak terakhir adalah pada tanggal 30 September 2017. Apabila melalui batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan bunga/denda sebesar 2%.


SEKRETARIS CAMAT ENTIKONG,



          Kosmas Yul, S.Sos, M.Si
         NIP. 19750104 200604 1 006
   Notulen: Nindya Praja-IPDN Gigih Yulion Setya Wiradhika